Enam TKSK Dipecat Dinas Sosial Pessel, Maengki: Bukan Kewenangan Kabupaten Memberhentikan

    Enam TKSK Dipecat Dinas Sosial Pessel, Maengki: Bukan Kewenangan Kabupaten Memberhentikan

    PESSEL, - Sebanyak enam orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) diberhentikan atau dipecat oleh Dinas Sosial setempat secara sepihak.

    Adapun mereka yang diberhentikan adalah Maengki Irawan (Kecamatan Linggo Sari Baganti) Noval Suhendri (Kecamatan Pancung Soal), Emrida (Kecamatan IV Jurai), Yusri (Kecamatan Lengayang), Oktarina (Kecamatan Koto XI Tarusan) dan M. Rizal J (Kecamatan Batang Kapas).

    Maengki Irawan mengatakan, dirinya mengambil langkah melaporkan masalah yang dialaminya tersebut kepada Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Sumbar untuk meminta keadilan sekaligus klarifikasi.

    Maengki mengaku, dirinya bersama rekannya tidak terima dikeluarkannya surat pemberhentian sebagai TKSK oleh Dinas Sosial Pessel, tanpa alasan yang jelas. Menurut dia, ada tahapan atau mekanisme yang diatur sebelum pemberhentian oleh Dinas Sosial yakni, SP (Surat Perintatan) 1, SP 2 dan SP 3.

    Semua tahapan itu, kata Maengki, tidak dipenuhi oleh Dinas Sosial. Bahkan, lanjut dia, selama ini Dinas Sosial dak pernah turun ke lapangan atau melakukan upaya pembinaan kepada TKSK.

    “Semua proses pemecatan TKSK tergantung Kementerian Sosial dan Dinsos Provinsi bukan Dinas Sosial Pessel yang memecat kami, dan salah kami apa? Apakah hanya persoalan-persoalan politik, kalau itu berarti kami yang enam orang ini telah dizalimi oleh Pemkab Pessel melalui Dinas Sosial, ” ujarnya pada , Kamis (27/1/2022).

    Ia menambahkan, Surat Pemberhentian oleh Dinas Sosial kepada enam orang TKSK tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang sah. Sebab, kata dia, pemecatan para TKSK hanya bisa dilakukan oleh Kemensos.

    Berdasarkan Permensos No. 5/2021 Pasal 47 poin g, fungsi tim koordinasi kabupaten hanya membantu melakukan pembinaan peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi Korda dan Pendamping Bansos. Begitu juga dengan Korda yang ada di kabupaten hanya sebatas Kordinasi dan Evaluasi saja.

    Soal pemecatan, Maengki menjelaskan, pada saat Peraturan Menteri Sosial No. 28/2018 tentang TKSK mulai diberlakukan, maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 24/2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    “Jadi yang memiliki kewenangan memecat kami sebagai TKSK adalah Kemensos bukan Dinsos Kabupaten, ” ujarnya.

    Surat Pemberhentian terhadap enam orang TKSK oleh Dinas Sosial Pessel berdasarkan Surat Nomor 460/168/DSPPrPA-PS/2022: Perihal: Surat Peringatan sekaligus Pemberhentian sebagai TKSK.

    Terkait dirinya, Maengki mengutip surat tersebut bahwa pemberhentiannya karena dinilai kurang mendukung dalam meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat kecamatan selama ini. Kurangnya koordinasi dan komunikasi dengan instansi kecamatan.

    Kemudian, juga kurang mendukung percepatan vaksinasi sejak tahun 2021 sampai sekarang. Dalam surat pemberhentian itu, juga disebutkan bahwa Maengki telah dilaporkan oleh masyarakat terkait perbuatan yang menyalahi kewenangan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK.

    Kepala Dinas Sosial Pessel, Wendra Rovikto yang dikonfirmasi soal pemberhentian enam orang TKSK tersebut mengatakan, dirinya sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan.

    “Saya sedang rapat belum bisa memberikan keterangan soal enam orang yang dipecat itu, ” ujarnya.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Pessel Terima Penghargaan Anugerah...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait