Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) melaksanakan kegiatan pembekalan, sekaligus pengukuhan Satgas Trantibum di Painan, Rabu (23/3/2022).
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal menjelaskan, kegiatan pembekalan Satgas Trantibum yang diikuti sebanyak 30 orang anggota Satpol PP itu akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai Rabu sampai Jumat tanggal 23-25 Maret 2022 di Painan.
Disebutkan, kegiatan itu bertujuan untuk menyiapkan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang baik secara fisik, mental maupun pengetahuan tentang aturan-aturan yang ditegakkan.
"Adapun bentuk kegiatan pembekalan tersebut adalah kesamaptaan, latihan bela diri praktis, pembekalan dan arahan tentang Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditegakkan, " ujar Dailipal.
Lebih lanjut, Satgas Trantibum selama ini telah melaksanakan beberapa kegiatan operasi seperti penertiban tambak udang di Nagari Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir.
"Dari hasil tinjauan lapangan ada 6 pengusaha tambak udang yang belum mengantongi izin usaha. Sebagian dari mereka sudah mengoperasikan usahanya dan ada juga yang masih dalam proses pembuatan tambak udang, " ungkapnya.
Hal ini pun melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi: setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang didirikan.
Selain itu, Satgas Trantibum juga melakukan penertiban pelajar yang keluyuran saat jam belajar.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1): Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar. Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan. (*)